a) J.G. Starke
Yaitu Sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besarterdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya di taati dalamhubungan antarnegara
b) Wirjono prodjodikoro
Yaitu Hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara
c) Mochtar Kusumaatmadjaegara
Yaitu keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara:
- Negara dan negara
- negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain
Tidak ada komentar :
Posting Komentar